Pada tahun 2014 Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No. 200/2008 terkait regulasi pajak pita rokok sebesar 10% dan tempat usaha (pabrik) minimal 200 M2 sangat merugikan industri rokok skala kecil, lebih banyak mereka menyerah dan gulung tikar. dengan berdasar pengalaman kami, maka muncullah keniatan untuk membuat pabrik sendiri sesuai dengan regulasi pemerintah yang kami laksanakan pada Bulan Oktober 2019. awal pertama beroperasi sampai tahun ke dua kecenderungan pabrik rokok masih minus. Lambat laun perusahaan kami di Tahun ke Tiga sudah membubuhkan keuntungan dan berjalan sampai sekarang.
Menjadi perusahaan Rokok Skala Nasional dan Internasional yang diakui atas produk berkualitas premium , inovasi, dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar perusahaan.
Berintegritas menghadirkan rokok premium dengan harga yang terjangkau dengan cita rasa khas Indonesia.
Menghadirkan cita rasa rokok istimewa dengan bahan baku berkualitas tinggi.
MISI
Menghadirkan produk rokok yang berkualitas dan memenuhi selera konsumen dewasa.
Memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab, menjaga keseimbangan antara profitabilitas, kepatuhan regulasi, serta kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat sebagai imbal balik dana bakt.
Menjalankan operasional perusahaan yang berkelanjutan dengan memperhatikan dampak lingkungan, mendukung komunitas lokal, dan menjaga kesejahteraan karyawan.
Bagan Struktur Organisasi
JUMLAH KARYAWAN
Karyawan Tetap : 15 Orang
Karyawan Harian : 205 Orang
Tersebar di wilayah Kecamatan Mayong, Kalinyamatan, pecangaan, Nalumsari dan Sebagian Kecamatan di kabupaten Kudus
SEBARAN PEMASARAN PRODUK PR. PUTRA NUSANTARA
JAWA TENGAH
Demak, Semarang, Solo, Salatiga, Klaten, Jogyakarta, Magelang, Wonosobo